Pelemahan KPK dalam RUU 2015, Hanya Melakukan Penyidikan diatas 50 Milyar

Berikut masalah krusial dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diserahkan kepada anggota Badan Legislasi DPR RI, pada Selasa (6/10/2015).

  1. Pasal 73 “Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir setelah 12 tahun sejak diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.”
  2. Pasal 13. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, tindak pidana korupsi yang:(b) menyangkut kerugian negara paling sedkit Rp 50.000.000.000,00 (50 Milyar) (c) dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara drngan nilai dibawah 50.000.000.000, maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
  3. Pasal 22 (1)  Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: Dewan Eksekutif yang terdiri dari 4 anggota.
  4. Pasal 23: (1)     Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, dibantu oleh Dewan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b yang diajukan oleh Panitia Seleksi Pemilihan. (6)    Dewan Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dan Pasal 24: Dewan Eksekutif berfungsi menjalankan pelaksanaan tugas sehari-hari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi dan melaporkannya kepada Komisioner Komisi Pemberantasan.
  5. Pasal 39: (1)     Dalam melaksanakan tugas dan penggunaan wewenangnya Komisi Pemberantasan Korupsi maka dibentuk Dewan Kehormatan (2)     Dewan Kehormatan diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan terjadinya pelanggaran penggunaan wewenang yang tidak memenuhi standar penggunaan wewenang yang telah ditetapkan dan menjatuhkan sanksi administrasi dalam bentuk tegoran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan pelaporan tindak pidana yang dilakukan oleh komisioner KPK dan pegawai pada KPK (3)    Dewan Kehormatan bersifat AdHoc yang terdiri dari 9 anggota, yaitu 3 unsur dari pemerintah, 3 unsur dari unsur aparat penegak hukum dan 3 orang unsur dari masyarakat.
  6. Pasal 52 (2)    Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan kepolisian atau kejaksaan belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut wajib memberitahukan kepada kepolisian atau kejaksaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
  7. Pasal 45: (1)    Penyelidik adalah penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 (3) yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas usulan dari kepolisian atau kejaksaan. Pasal 53: (3)    Penuntut adalah jaksa yang berada dibawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
  8. Pasal 42. Komisi Pemberantasan Korupsi BERWENANG MENGELUARKAN Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP

sumber : beritapenajam.com

0 Response to "Pelemahan KPK dalam RUU 2015, Hanya Melakukan Penyidikan diatas 50 Milyar"

Posting Komentar